BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Semenjak jaman kemerdekaan, para pejuang serta perintis kemerdekaan telah menyadari bahwa pendidikan merupakan faktor yang sangat vital dalam usaha untuk mencerdaskan kehidupan bangsa serta membebaskannya dari belenggu penjajahan. Oleh karena itu, mereka berpendapat bahwa disamping melalui organisasi politik, perjuangan kearah kemerdekaan perlu dilakukan melalui jalur pendidikan.
Pemerintah Belanda yang menguasai Indonesia selama tiga setengah abad menganut paham imperialisme dan kolonialisme yang bertujuan untuk mempertahankan agar lebih lama dapat memperoleh keuntungan dari tanah jajahannya antara lain dengan menghalangi, memperlambat, atau sangat membatasi pendidikan bagi orang Indonesia. Kebanyakan anak yang bersekolahhanya di sekolah desa yang boleh dikatakan tak mendapat kesempatan untuk melanjutkan pelajaran. Segelintir anak dibolehkan memasuki sekolah yang berbahasa Belanda akan tetapi jalan ke sekolah lanjutan sangat dipersempit.Bahasa Belanda digunakan untuk menahan orang lolos ke sekolah yang lebih tinggi. Adanya sekolah lanjutan hanya karena keperluan mereka akan pegawai dikantor pemerintah atau swasta. Kurikulum di sekolah yang berbahasa Belanda sama dengan yang apa yang berlaku di negeri Belanda sendiri. Untung masih bisa lolos beberapa anak Indonesia untuk mengecap pendidikan tinggi, antara lain Soekarno, Hatta dan lain-lain yang berhasil menghentikan penjajahan dari bumi Indonesia ini.
Jepang yang kemudian menduduki negara kita, segera menghapus segala sisa-sisa pendidikan yang berbau Belanda. Bahasa Jepang di ajarkan sebagai pengganti bahasa Belanda dan mujurnya bahasa Indonesia menjadi bahasa pengantar di semua tingkatan sekolah. Latihan militer diberikan untuk membantu mereka dalam mempertahankan jajahannya.
Kemerdekaan Indonesia yang kita rebut dari tangan penjajah, merombak sistem pendidikan secara radikal dengan mendasarkannya atas filsafat bangsa kita, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Garis-garis Besar Haluan Negara.
1.2 Rumusan Masalah
Bagaimana pendidikan nasional yang berdasarkan terhadap Pancasila?
1.3 Tujuan Penulisan
Dengan ditulisnya makalah ini diharapkan akan menjadi sebuah stimulus (rangsangan) bagi pembaca untuk menyadari dan lebih memahami bahwa betapa pentingnya Pancasila sebagai dasar negara juga mendasari pendidikan nasional bagi bangsa ini. Dengan demikian diharapkan realisasi Pancasila dapat terwujud dalam penerapan pendidikan yang dilaksanakan di negeri ini, sehingga bisa menjadikan masyarakat Indonesia yang menjiwai Pancasila dalam menjalankan pendidikan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Dasar Pemikiran
Pancasila yang kita akui dan terima sebagai filsafat dan pandangan hidup bangsa kita, yang dijadikan pedoman dalam kehidupan sehari-hari, dijadikan pula filsafat pendidikan kita.
Seperti dinyatakan dalam ketetapan MPR No. II/MPR/1968, Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia dan negara kita. Di samping itu, bagi kita Pancasila sekaligus menjadi tujuan hidup bangsa Indonesia. Kesadaran dan cita-cita moral Pancasila sudah berurat, berakar dalam kebudayaan bangsa Indonesia,yang mengajarkan bahwa hidup manusia akan mencapai kebahagiaan, jika dapat dikembangkan keselarasan dan keseimbangan, baik dalam hidup manusia secara pribadi, dalam hubungan dengan alam, dalam hubungan manusia dengan Tuhannya, maupun dalam mengejar kemajuan lahiriah, dan kebahagiaan rohaniah.
Seperti kita ketahui, Pancasila terdiri atas :
1. Ketuhanan yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam undang-undang tentang dasar pendidikan dan pengajaran disekolah, bab III, pasal 4, tercantum " Pendidikan dan pengajaran berdasarkan asas-asas yang termaktub dalamPancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan ataskebudayaan kebangsaan Indonesia" .
Asas-asas itu seyogianya diwujudkan dalam pendidikan di sekolahmaupun di luar rumah. Asas-asas yang masih bersifat umum itu masih perludiuraikan agar lebih jelas untuk dijadikan pedoman dalam pendidikan.
Sila Ke-Tuhanan Yang Maha Esa
Pancasila menjamin hak setiap warga Indonesia memuja Tuhan dan memeluk agamanya masing-masing. Bahwa agama dipentingkan oleh pemerintah nyata dengan diwajibkannya pelajaran agama di sekolah, dari SD sampai Perguruan Tinggi. Sekolah berkewajiban membantu anak-anak hidup menurut agamanya sambil memupuk rasa toleransi, pengertian dan rasa hormat terhadap penganut agama lain.
Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Nasionalisme yang melewati batas, yakni " chauvinisme" dapat mengandung bahaya, karena mendewakan negara sendiri sambil memandang rendah terhadap bangsa-bangsa lain. Nasionalisme yang berlebihan sering menimbulkan peperangan dan karena itu harus dibatasi. Kerja sama antar bangsa menjadi syarat mutlak bila kita ingin mencegah pemusnahan umat manusia dari permukaan bumi ini. Sila Kemanusiaan dalam Pancasila menghargai manusia dan menghormati setiap bangsa. Atas dasar Kemanusiaan kita turut berusaha memelihara perdamaian dunia.
Sila Persatuan Indonesia
Sila ini merupakan dorongan yang kuat dalam membebaskan Tanah Air kita dari belenggu penjajahan dan kolonialisme. Sila ini dianggap sangat penting dalam menciptakan pendidikan nasional. Kesatuan Bangsa dan Negara merupakan syarat mutlak dalam pembangunan negara kita. Telah sering kesatuan negara kitadiancam oleh perpecahan, namun tetap tegak teguh dengan perkasa. Sekolah berkewajiban untuk memupuk rasa kebangsaan, rasa kesatuan dan persatuan dalam hati sanubari tiap anak. Mereka harus dengan rasa bangga dapatmengatakan ''Saya anak Indonesia" dari daerah mana pun mereka berasal.
Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
Asas ini mempunyai pengaruh penting dalam pendidikan, antara lain dalam huhungan orang tua atau guru terhadap anak. Anak pun manusia penuh danharus dihormati pendapatnya, harus diberi kesempatan mengeluarkan pendapatnyasecara bebas, diturutsertakan dalam diskusi dalam hal-hal yang menyangkut dirinya. Sikap demokrasi menghapuskan sisa-sisa sikap feodalisme dan kolonialisme yang bertindak otokratis dan otoriter. Dalam metode mengajar punlebih banyak diadakan diskusi dalam suasana bebas namun berdisiplin. Anak wanita diberi kesempatan yang sama untuk menempuh pendidikan apa pun sampai tingkat yang setinggi-tingginya.
Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Mempunyai hak yang sama dalam memilih wakil rakyat belum cukup.Setiap orang ingin agar kebutuhannya sehari-hari dipenuhi, seperti makan yangcukup, pakaian, kesempatan berekreasi, memiliki rumah sendiri, menyekolahkananak sampai tingkat yang setinggi-tingginya, mendapatkan pekerjaan, danmenikmati hari tua yang tenang.
2.2 Tujuan Pendidikan Nasional
Pendidikan nasional pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan jaman. Pendidikan nasional bertujuan membentuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila, yang kemudian diuraikan dalam sejumlah butir-butir sebagai penjelasan makna tiap sila, diuraikan selanjutnya dalam tujuan-tujuan yang lebihkongkrit berupa tujuan-tujuan institusional, antara lain yang harus dicapai olehtiap tingkatan dan jenis sekolah.
Dalam Tap. MPR No.II / MPR / 1988 tentang GBHN tercantum : Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian, berdisiplin, bekerja keras, bertanggung jawab, mandiri, cerdas, dan terampil serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan nasional harus juga mampu menumbuhkan dan memperdalam rasa cinta kesetiakawanan sosial. Sejalan dengan itu dikembangkan iklim belajar dan mengajar yang dapat menumbuhkan rasa percaya pada diri sendiri serta sikap, perilaku yang inovatif. Dengan demikian pendidikan nasional akan mampu mewujudkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun diri sendiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa.
Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mempunyai tujuan pendidikan sesuai dengan UU nomor 2 tahun 1989 pasal 6 tentang sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa setiap warga Negara berhak atas kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengikuti pendidikan agar memperoleh pengetahuan, kemampuan dan keterampilan yang sekurang-kurannya setara dengan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan tamatan pendidikan dasar[1], yang kemudian diamandemen dalam UU nomor 20 tahun 2003 pasal 3 tentang sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar